1 Politik, Strategi dan Penentu Kebijakan Pemerintahan

Senin, 30 Mei 2011


Definisi Atau Pengertian Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).

Hal-Hal yang Berkaitan dengan Politik
·         Partai dan Golongan
·         Hubungan Internasional
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.
Peran perusahaan multinasional seperti Monsanto dalam WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) misalnya mungkin jauh lebih besar dari peran Republik Indonesia. Transparancy International laporan indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB merupakan organisasi internasional terpenting, karena hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin dan realitas politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan Hiper Power, PBB menjadi relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu tindakan internasional sebagai tindakan multilateral dan bukan tindakan unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas inisiatifnya menyerbu Irak dengan melibatkan PBB, merupakan bukti diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.
Untuk mengatasi berbagai konflik bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan dunia misalnya, saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian dunia (peace keeping force) yang bersifat tetap dan berada di bawah komando PBB. Hal ini diharapkan bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai konflik bersenjata. Saat misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang setiap saat bisa dikerahkan oleh Sekertaris Jendral PBB untuk beroperasi di daerah operasi PBB. Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/polisi sipil) pertama saat Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan internasional telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol dan keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi aktor dan memengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan dunia dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu negara (konfederasi?).
·         Masyarakat
adalah sekumpulan orang orang yang mendiami wilayah suatu negara.
·         Kekuasaan
Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
·         Negara
negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. ketentuan yang tersebut diatas merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933.
·         Pengambilan keputusan
politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan politik itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
·         Kebijakan umum
Merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau sekelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu sendiri.
·         Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarkaan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Definisi Strategi
Definisi Strategi. Strategi dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana atau tindakan.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan factor-faktor yang mempengaruhinya.

TINGKAT PENENTU KEBIJAKAN DALAM PEMERINTAHAN:
1)  Tingkat penentu kebijakan puncak
a)    Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
b)    Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
2)  Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang Iingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3)  Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4)  Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5)  Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.

0 Strategi Pembangunan Nasional



Strategi Umum Pembangunan Nasional Dalam Repelita VI
Sebagai pembaharuan dari Repelita VI, prioritas diberikan pada pembangunan sektor-sektor di bidang ekonomi dengan keterkaitan antara industri dan pertanian serta bidang pembangunan lainnya seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Pembangunan semakin difokuskan kepada unsure manusianya.
Prioritas yang semakin tinggi diberikan kepada peningkatan kualitas SDM. Di dalam sector pendidikan, pembangunan diarahkan pada peningkatan kualitas serta pemerataan pendidikan, terutama pendidikan dasar serta pendidikan kejuruan, untuk menghasilkan tenaga-tenaga terampil dan profesional yang memenuhi kebutuhan pembangunan. Selain itu, kita akan menuntaskan program Wajib Belajar (WAJAR) 9 tahun selambat-lambatnya pada akhir Repelita VIII. Derajat kesehatan juga akan ditingkatkan terus, karena selain memiliki tingkat pendidikan yang memadai, manusia Indonesia juga harus memiliki derajat kesehatan yang menunjang. Kualitas SDM yang meningkat tersebut akan berpengaruh, tidak saja pada pemecahan masalah produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, namun juga akan berpengaruh pada pemecahan masalah-masalah kesenjangan, kemiskinan, lapangan kerja, dan stabilitas.
Pertumbuhan ekonomi yang memadai tetap diperlukan untuk mencapai sasaran umum Repelita
VI. Pertumbuhan ini, yang juga didorong oleh peningkatan kualitas SDM, antara lain diperlukan untuk menciptakan kesempatan kerja guna dapat menampung pertambahan angkatan kerja sekitar 12,6 juta selama 5 tahun tersebut. Dalam kurun waktu Repelita VI, pertumbuhan ekonomi diupayakan untuk mencapai rata-rata 7,1 persen setahun. Sementara itu, pertumbuhan penduduk diharapkan menurun menjadi sekitar 1,5 persen pada akhir Repelita VI. Dengan demikian, pada akhir Repelita VI pendapatan per kapita akan mencapai sekitar US$1.280.
Sesuai dengan GBHN 1993 yang menekankan pada pembangunan yang makin berkeadilan dan
merata dalam PJP II, maka upaya-upaya pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan terus akan ditingkatkan. Penciptaan kesempatan kerja produktif yang memadai, untuk memperkecil tingkat pengangguran terbuka maupun terselubung, merupakan salah satu upaya dalam rangka pemerataan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi diarahkan pada pola yang menunjang penciptaan kesempatan kerja yang produktif ini. Selain itu, sejak awal Repelita VI telah dilaksanakan program untuk menanggulangi secara khusus masalah kemiskinan, seperti misalnya Inpres Desa Tertinggal (IDT). Upaya ini telah dilengkapi dengan program Takesra/Kukesra yang dilaksanakan oleh Pemerintah bekerjasama dengan dunia usaha.
Untuk menunjang pertumbuhan dan pemerataan, stabilitas ekonomi akan terus dipertahankan agar senantiasa mantap. Dengan stabilitas ekonomi, dunia usaha akan lebih mempunyai kepastian dalam menjalankan maupun meningkatkan usahanya, yang pada gilirannya akan pula menciptakan kesempatan kerja. Selain itu, stabilitas ekonomi berarti daya beli masyarakat akan terlindungi, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah maupun masyarakat yang berpenghasilan tetap. Misalnya stabilitas harga kebutuhan pokok sangat mempengaruhi daya beli bagian terbesar masyarakat.
III. Pelaksanaan Repelita VI
Dalam melaksanakan pembangunan nasional kita berpedoman pada Trilogi Pembangunan. Kita
mengupayakan keserasian antara pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas nasional. Karena disadari bahwa pertumbuhan yang terlalu cepat dapat mengabaikan pemerataan dan membahayakan stabilitas nasional.
Jika pemerataan yang terlalu ditekankan dengan mengorbankan pertumbuhan, maka daya dorong
peningkatan kesejahteraan masyarakat akan menurun dan pada gilirannya justru akan merugikan upaya pemerataan itu sendiri. Demikian juga halnya dengan keinginan untuk mempertahankan stabilitas nasional secara berlebihan, dapat mengurangi kemampuan untuk memeratakan pembangunan dan mempertahankan pertumbuhan yang memadai.
Trilogi Pembangunan ini, karena seringnya dituliskan dan diucapkan, kadang dirasakan sebagai
sesuatu yang cliche. Tetapi sesungguhnya, ia mempunyai makna yang dalam dan nilai implementasi yang tinggi. Dalam merancang dan melaksanakan APBN dalam dua tahun terakhir ini, selalu diupayakan agar pada akhir tahun anggaran dapat dihasilkan surplus anggaran. Surplus tersebut, bersama dengan kebijaksanaan moneter, ditujukan untuk menurunkan suhu perekonomian yang dianggap cukup panas seperti tercermin dalam inflasi dan defisit transaksi berjalan yang cukup tinggi.
Dalam merencanakan anggaran pembangunan misalnya kita mengupayakan pemerataan.
Kontribusi masyarakat dalam menciptakan pertumbuhan sudah semakin tinggi. Oleh karena itu
pemerintah, melalui anggaran pembangunannya, semakin banyak mencurahkan perhatian pada
pemerataan. Misalnya, untuk membiayai pengembangan pendidikan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas. Sejak awal Repelita VI kita juga memperkenalkan Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang kini memasuki tahun keempat. Upaya besar ini akan terus berlanjut karena pada dasarnya dana IDT terus bergulir.
Meskipun anggaran pembangunan semakin diarahkan untuk upaya-upaya pemerataan, tidak
berarti upaya mendukung pertumbuhan dibaikan. Memang, swasta sudah semakin kuat, tetapi tidak semua investasi diminati oleh swasta misalnya untuk infrastruktur seperti listrik pedesaan, jalan di wilayah yang masih belum berkembang, dan sebagainya. Investasi semacam itu diperlukan, tidak saja sebagai upaya pemerataan, tetapi juga untuk menjamin bahwa pertumbuhan yang cukup tinggi dapat dipertahankan.
Kemungkinan untuk mencapai pertumbuhan yang cukup tinggi itu akan semakin besar dengan semakin banyaknya potensi nasional yang dapat kita manfaatkan.
Selain itu pemerintah, melalui kekuatan regulasinya, mengupayakan agar stabilitas juga terjaga.
Termasuk di sini adalah peraturan, yang baru dikeluarkan pada bulan Juli lalu, yang tidak memperkenankan dunia perbankan untuk memberikan kredit baru bagi pengadaan dan pengolahan tanah untuk para pengembang, kecuali untuk tujuan pembangunan rumah sederhana. Meskipun kredit macet di sector properti dewasa ini belum mengkhawatirkan, langkah tersebut di ambil sebagai tindakan berjaga-jaga agar nantinya tidak membahayakan tatanan keuangan nasional.
Dengan berpedoman pada Trilogi Pembangunan itu, perkembangan perekonomian Indonesia
dewasa ini tetap pada jalur yang mantap. Pada tahun 1996, laju pertumbuhan ekonomi kita mencapai 7,98 persen. Dengan demikian selama tiga tahun Repelita VI, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai sekitar 7,9 persen, dan telah di atas sasaran pertumbuhan rata-rata Repelita VI, bahkan yang telah direvisi, yaitu sebesar 7,1 persen. Momentum pertumbuhan yang relatif tinggi ini merupakan prestasi seluruh pengelola yang perlu dijaga kesinambungannya.
Kegiatan ekonomi masyarakat terus berkembang pesat dan strukturnya mulai berubah dengan
semakin berperannya sektor industri. Pada tahun 1996, kontribusi sektor pertanian menurun menjadi 16,5 persen, sedangkan sektor industri meningkat menjadi 25,5 persen.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi tersebut dan tingkat pertumbuhan penduduk
yang relatif rendah (sekitar 1,6 persen pada tahun 1996), maka pendapatan perkapita penduduk Indonesia di tahun 1996 telah mencapai sekitar Rp 2,7 juta atau setara dengan 1155 dolar Amerika Serikat, yang berarti meningkat sekitar 100 dolar terhadap tahun 1995.
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi itu memungkinkan dilaksanakannya upaya-upaya
pemerataan. Hasilnya antara lain menurunnya jumlah penduduk miskin, baik secara absolut maupun secara relatif terhadap keseluruhan jumlah penduduk. Jumlah penduduk miskin diperkirakan sekitar 22,5 juta orang atau 11,3 persen penduduk Indonesia pada tahun 1996. Jika dibandingkan dengan kondisi pada tahun 1993, maka jumlah penduduk miskin telah turun sebesar 3,4 juta orang atau sekitar 2,3 persen.
Penurunan jumlah penduduk miskin dalam periode 1993-1996 tersebut tercatat lebih banyak dibandingkan periode 1990-1993. Adanya percepatan ini tidak terlepas dari berbagai program pemerataan yang dilaksanakan dalam Repelita VI.
Selain itu, upaya membangun lapisan usaha kecil dan menengah terus kita galakkan. Kegiatan
usaha kita memang masih di dominasi oleh sejumlah kecil pengusaha besar yang mempunyai aset besar. Sedangkan usaha kecil yang jumlahnya sangat besar hanya memiliki aset yang kecil. Sementara itu, lapisan pengusaha menengah belum berkembang secara sehat dan mantap. Dalam Repelita VI telah dikembangkan beberapa skim kredit dan pembiayaan serta pembinaan untuk usaha kecil dan menengah. Misalnya saja, melalui ketentuan bagi setiap bank untuk setidak-tidaknya menyalurkan kredit kepada usaha kecil sebesar 22,5% dari keseluruhan kredit yang disalurkannya. Contoh lain adalah digalakkannya modal ventura (venture capital), yang selain memperkuat modal usaha kecil juga sekaligus membina manajemen usahanya.
Prencapaian pertumbuhan yang disertai dengan pemeratan tersebut dapat berlangsung karena
stabilitas ekonomi yang semakin mantap. Hal ini tercermin dari laju inflasi yang semakin rendah, menuju sasaran yang kita canangkan dalam Repelita VI. Pada tahun 1996/97 laju inflasi telah turun menjadi 5,2 persen dibandingkan dengan tahun 1995/96 dan 1994/95 yang masing-masing sebesar 8,9 persen dan 8,6 persen. Kecenderungan menurunnya laju inflasi dalam periode yang cukup panjang dan secara tak terputus sangat penting artinya bagi masyarakat. Karena, pertama, kenaikan harga akan menjadi beban masyarakat, terutama masyarakat miskin yang pendapatannya sangat terbatas. Kedua, gejolak harga dapat ketidakpastian bagi dunia usaha sehingga mempersulit mereka dalam mempersiapkan dan melaksanakan rencana kegiatannya. Ketiga, dalam perekonomian yang semakin terbuka, laju inflasi di dalam negeri yang lebih tinggi dari laju inflasi mitra dagang kita dapat memperlemah daya saing produkproduk kita. Hal ini tidak saja untuk pasar ekspor kita, tetapi juga pasar domestik karena barang dan jasa semakin bebas bergerak dari satu negara ke negara lain. Kemantapan stabilitas ekonomi kita memang sedang mengalami ujian berat tahun 1997 ini.

Meskipun laju inflasi dapat kita kendalikan sebesar 3,2 persen selama periode Januari-Juli 1997,
kemungkinan inflasi meningkat cepat pada bulan-bulan selanjutnya dapat terjadi sebagai akibat musim kering yang panjang dalam tahun ini serta goncangan nilai tukar Rupiah yang baru saja mereda. Berbagai upaya saat ini sedang kita lakukan agar laju inflasi tetap terkendali antara lain dengan memantapkan distribusi bahan makanan pokok. Selain itu nilai tukar Rupiah diupayakan kembali mantap pada tingkat yang menunjang tercapainya sasaran pembangunan. Fenomena gejolak nilai tukar Rupiah, dan juga berbagai mata uang di kawasan ASEAN, merupakan fenomena baru bagi kita dan saat ini masih terus diwaspadai dan menjadi pusat perhatian utama di tanah air.



0 Sistem Politik Berbagai Negara

Perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda. Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang tidak sama dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan budaya dari negara yang bersangkutan.
1. Sistem Politik Negara-Negara Maju
Sistem politik beberapa negara maju akan diuraiakan untuk mengetahui perbedaan antara negara satu dengan negara lainnya, terutama negara-negara yang mewakili salah satu model system politik, misalnya sistim politik Inggris mewalili model demokrasi parlementer dengan corak liberal, rusia atau Uni Soviet mewakili demokrasi sosial/komunis, Amerika Serikat mewakili model demokrasi presidensial, prancil menggunakan model campuran antara system parlementer dan presidensial, dan system politik Jepang sebagai Negara kuat di Asia.
a. Sistim Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat
Untuk pertama kali dalam sejarah, rakyat inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, dan berhasil memaksa rajanya untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak dan kewajiban raja Inggris. Piagam piagam itu sampai sekarang enjadi konstitusi bagi kerajaan Inggris. Piagam Magna Charta 1215 disebut The Great Council, multi-multi adalah suatu Dewan Penasehat Raja yang terdiri pada Baron (bangsawan) yang mewakili daerahnya. Perkembangan selanjutnya, ternyata The Great Council ini merupakan benih demokrasi karena dewan itu kelak berubah menjadi parlemen yang beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sistem politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan pula di negara-negara Eropa Barat.
Raja atau ratu merupakan lambang persatuan dan kesatuan, yang
senantiasa dibanggakan, adat dan tradisi dipertahankan, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang dikuasai oleh partai yang menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu. Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaitu House House of Commons yang diketuai perdana menteri, dan House of Lords. Inggris dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan kerajaan. Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang menganut paham liberal.
b. Sistem Politik Uni Soviet (Masa Lalu) dan Negara-Negara Eropa Timur
Sistem pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan proletaris atau komunis. Komunisme multi-multi muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil revolusi 1917 yang meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun. Semula mereka berkeinginan untuk meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan rakyat. Berdasar dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan manusia dan negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai kendala, senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis dan kapitalis, serta membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara.
Dalam sistem ini, usaha pertama sebenarnya ditujukan untuk kemakniuran rakyat hanyak (kaum proletar, tetapi karena kemudian rakyat banyak tersebut dihimpun dalam organisasi kep ataian (buruh tani, pemuda, wanita) maka akhirnya menjadi dorninasi partai tunggat yang mutlak, yaitu partai komunis. Ajaran komunis berpangkal dari ajaran Marxisme dan Leninisme, yaitu-bermula dari ajaran Karl Marx (1818¬1883) yang kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan mendirikan pemerintahan komunis di Uni Soviet. Di samping itu,Yoseph Stalin (1879-1953) mempunyai peranan penting pula dalam menyebar luaskan komunis, karna Stalin yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis pada tahun 1922, berhasil melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan lain-lain. Sedangkan di Asia, negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh kuat yang menyebarkan komunis di seluruh dunia.
Paham komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak individu untuk kemudian menjadi pejuang-pejuang partai. Partai komunis menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki saingan, dan monopoli keadaan, mendominasi, keinginan partai komunis adalah keinginan negara. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah diktator-proletariat.
Lembaga tertinggi di Negara ini adalah Supreme Soviet yang terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai kekuasaan yang seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet of the Union, dan Soviet of the Nationalities. Di dalam Supreme Soviet dibentuk lagi sebuah Presidium yang ketuanya menjadi Presiden Rusia. Pada prinsipnya lembaga keperesidenan ini bersifat kolektif yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua pertama ditambah dengan wakil ketua lain, yang diambil dari 15 (limabelas) orang para ketua Soviet Tertinggi dari 15 (lima belas) Uni Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh satu) orang anggota. Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet, masing-masing republiknya bersatu dalam CIS ( Commontwealth of Independent Srates).
c. Sistem Politih Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negara¬-negara bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
Setelah Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak mengesahkannya (hak veto). Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan jabatan politik, yaitu Partai Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
Indonesia juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak benar-benar terpisah tetapi masih ada hubungan kerja sama antara lembaga satu dan lembaga lainnya.
d. Sistem Politik Prancis
Bermuda dari refolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan mati bagi raja Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bngsawan, serta ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des droits de I’ home et ducitoyen) maka pemerintahan demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyam liberti, egalite, fraternite Kemerdekaan, persamaan, Persaudaraan/Persatuan).
Seperti halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde Lama, dan orde baru maka di Prancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada republic negara Republik Kesatuan.
Sejak pemerintahan republik kelima (1958), kedudukan presiden dapal dapat dikatakan kuat, karena walaupun dewan materi dipimpin oleh perdana menteri, tetapi presidenlah yang mengangkat perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet. Kedudukan parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan mosi tidak percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble National ). Presider merupakan pelindung (Protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang, timbul di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan menteri (kabinel) bertanggung jawab kepada Assemble Nationale. Badan legislatif (parlemen) terdi dari dua kamar, yaitu senat dan assemble rationale.
e. Sistem Politik Jepang
Jepang telah mengalami berbagai masalah besar, baik dalam Perang Dunia Pertama maupun Perang Dunia Kedua. Dalam perang Dunia Kedua, Jepang, Italia, dan Jerman dikeroyok oleh pasukan multinasional pada waktu itu, yang beranggotakan hampir seluruh negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan Inggris. Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi Bom Atom.
Mengenai sistem politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah kabinet, dan sekaligus memimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen yang disebut Diet/Kokkai. Perdana menteri dan kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari Majelis Rendah. Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri dari wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum Perang Dunia Kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis ini berhak menangguhkan berlakunya suatu undang-undang. Majelis rendah memegang kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan. Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan peradilan yang didirikan berdasarkan undang-undang.
2. Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang
Untuk sistem politik di negara-negara berkembang akan dibahas sistem poilik Cina, Iran, dan Arab Saudi, dan Israel yang merupakan contoh berbagai system politik yaitu sistem demokrasi rakyat (komunis), sistem politik di negara-negara Islam, dan sistem demokrasi parlementer di Israel.
a. Sistem Politik Cina
Republik Rakyal Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Tetapi barusan secara konstitusi cina ditetapkan dalam congress rakyat nasional, yang menyebutkan antra lain bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional-yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.
b. Sistem Politik Iran
Dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah Iran, sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran.
Ketua kabinet dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat, da diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari badan legislative (Dewa Pertimbangan Nasional Iran). Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislatif ini selain membuat undang-undang juga bertugas mengawasi badan eksekutif. Dalam membuat undang-undang harus disesuaikan dengan Al-quran dan Al Hadis.
Di samping itu, dikenal pula-Dewan pelindung konstitusi yang disebut Dewan Perwalian (Syura ne Gahden) yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Iran. Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari para pakar sebagai berikut:
1) Para anggota yang diambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam beribadah menjalankan syariat Islam, dan ditunjuk oleh Dewan Keimanan.
2) Para anggota yang diambil dari para ahli hokum dari berbagai cabang ilmu hukum , yang terdiri dari hakim-hakim Islam. Mereka juga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran beserta pengesahan dari Dewar Pertimbangan Nasional Iran.
c. Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang bertinak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya selurunya dari keluarga istana.
Menghadapi era globalisasi, baru beberapa when icrakhir ini Arab Saudi membentuk badan legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilan¬pengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.
Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
d. Sistem Politik Israel
Israel adalah penganut demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan legislaif, eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling mengawasi. Kekuasaan yudikatifnya cukup independen, sedangkan kekuasaan legislatif cukup dominan karena merupakan tempat badan eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para menteri di pilih oleh partai dan bertanggung jawab kepada anggota partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan partai, sehingga susunan kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi, dipilih oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh menduduki dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota legislatif.
Dengan mempelajari berbagai sistem politik dari beberapa negara maka dapal diainbil manfat yang luas untuk memahami dan menerima kenyataan bahwa setiap bangsa dan negara berhak menentukan dan mengatur sistem politiknya dalam rangka mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negaranya.







Strategi Pembangunan Nasional
Strategi Umum Pembangunan Nasional Dalam Repelita VI
Sebagai pembaharuan dari Repelita VI, prioritas diberikan pada pembangunan sektor-sektor di bidang ekonomi dengan keterkaitan antara industri dan pertanian serta bidang pembangunan lainnya seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Pembangunan semakin difokuskan kepada unsure manusianya.
Prioritas yang semakin tinggi diberikan kepada peningkatan kualitas SDM. Di dalam sector pendidikan, pembangunan diarahkan pada peningkatan kualitas serta pemerataan pendidikan, terutama pendidikan dasar serta pendidikan kejuruan, untuk menghasilkan tenaga-tenaga terampil dan profesional yang memenuhi kebutuhan pembangunan. Selain itu, kita akan menuntaskan program Wajib Belajar (WAJAR) 9 tahun selambat-lambatnya pada akhir Repelita VIII. Derajat kesehatan juga akan ditingkatkan terus, karena selain memiliki tingkat pendidikan yang memadai, manusia Indonesia juga harus memiliki derajat kesehatan yang menunjang. Kualitas SDM yang meningkat tersebut akan berpengaruh, tidak saja pada pemecahan masalah produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, namun juga akan berpengaruh pada pemecahan masalah-masalah kesenjangan, kemiskinan, lapangan kerja, dan stabilitas.
Pertumbuhan ekonomi yang memadai tetap diperlukan untuk mencapai sasaran umum Repelita
VI. Pertumbuhan ini, yang juga didorong oleh peningkatan kualitas SDM, antara lain diperlukan untuk menciptakan kesempatan kerja guna dapat menampung pertambahan angkatan kerja sekitar 12,6 juta selama 5 tahun tersebut. Dalam kurun waktu Repelita VI, pertumbuhan ekonomi diupayakan untuk mencapai rata-rata 7,1 persen setahun. Sementara itu, pertumbuhan penduduk diharapkan menurun menjadi sekitar 1,5 persen pada akhir Repelita VI. Dengan demikian, pada akhir Repelita VI pendapatan per kapita akan mencapai sekitar US$1.280.
Sesuai dengan GBHN 1993 yang menekankan pada pembangunan yang makin berkeadilan dan
merata dalam PJP II, maka upaya-upaya pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan terus akan ditingkatkan. Penciptaan kesempatan kerja produktif yang memadai, untuk memperkecil tingkat pengangguran terbuka maupun terselubung, merupakan salah satu upaya dalam rangka pemerataan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi diarahkan pada pola yang menunjang penciptaan kesempatan kerja yang produktif ini. Selain itu, sejak awal Repelita VI telah dilaksanakan program untuk menanggulangi secara khusus masalah kemiskinan, seperti misalnya Inpres Desa Tertinggal (IDT). Upaya ini telah dilengkapi dengan program Takesra/Kukesra yang dilaksanakan oleh Pemerintah bekerjasama dengan dunia usaha.
Untuk menunjang pertumbuhan dan pemerataan, stabilitas ekonomi akan terus dipertahankan agar senantiasa mantap. Dengan stabilitas ekonomi, dunia usaha akan lebih mempunyai kepastian dalam menjalankan maupun meningkatkan usahanya, yang pada gilirannya akan pula menciptakan kesempatan kerja. Selain itu, stabilitas ekonomi berarti daya beli masyarakat akan terlindungi, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah maupun masyarakat yang berpenghasilan tetap. Misalnya stabilitas harga kebutuhan pokok sangat mempengaruhi daya beli bagian terbesar masyarakat.
III. Pelaksanaan Repelita VI
Dalam melaksanakan pembangunan nasional kita berpedoman pada Trilogi Pembangunan. Kita
mengupayakan keserasian antara pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas nasional. Karena disadari bahwa pertumbuhan yang terlalu cepat dapat mengabaikan pemerataan dan membahayakan stabilitas nasional.
Jika pemerataan yang terlalu ditekankan dengan mengorbankan pertumbuhan, maka daya dorong
peningkatan kesejahteraan masyarakat akan menurun dan pada gilirannya justru akan merugikan upaya pemerataan itu sendiri. Demikian juga halnya dengan keinginan untuk mempertahankan stabilitas nasional secara berlebihan, dapat mengurangi kemampuan untuk memeratakan pembangunan dan mempertahankan pertumbuhan yang memadai.
Trilogi Pembangunan ini, karena seringnya dituliskan dan diucapkan, kadang dirasakan sebagai
sesuatu yang cliche. Tetapi sesungguhnya, ia mempunyai makna yang dalam dan nilai implementasi yang tinggi. Dalam merancang dan melaksanakan APBN dalam dua tahun terakhir ini, selalu diupayakan agar pada akhir tahun anggaran dapat dihasilkan surplus anggaran. Surplus tersebut, bersama dengan kebijaksanaan moneter, ditujukan untuk menurunkan suhu perekonomian yang dianggap cukup panas seperti tercermin dalam inflasi dan defisit transaksi berjalan yang cukup tinggi.
Dalam merencanakan anggaran pembangunan misalnya kita mengupayakan pemerataan.
Kontribusi masyarakat dalam menciptakan pertumbuhan sudah semakin tinggi. Oleh karena itu
pemerintah, melalui anggaran pembangunannya, semakin banyak mencurahkan perhatian pada
pemerataan. Misalnya, untuk membiayai pengembangan pendidikan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas. Sejak awal Repelita VI kita juga memperkenalkan Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang kini memasuki tahun keempat. Upaya besar ini akan terus berlanjut karena pada dasarnya dana IDT terus bergulir.
Meskipun anggaran pembangunan semakin diarahkan untuk upaya-upaya pemerataan, tidak
berarti upaya mendukung pertumbuhan dibaikan. Memang, swasta sudah semakin kuat, tetapi tidak semua investasi diminati oleh swasta misalnya untuk infrastruktur seperti listrik pedesaan, jalan di wilayah yang masih belum berkembang, dan sebagainya. Investasi semacam itu diperlukan, tidak saja sebagai upaya pemerataan, tetapi juga untuk menjamin bahwa pertumbuhan yang cukup tinggi dapat dipertahankan.
Kemungkinan untuk mencapai pertumbuhan yang cukup tinggi itu akan semakin besar dengan semakin banyaknya potensi nasional yang dapat kita manfaatkan.
Selain itu pemerintah, melalui kekuatan regulasinya, mengupayakan agar stabilitas juga terjaga.
Termasuk di sini adalah peraturan, yang baru dikeluarkan pada bulan Juli lalu, yang tidak memperkenankan dunia perbankan untuk memberikan kredit baru bagi pengadaan dan pengolahan tanah untuk para pengembang, kecuali untuk tujuan pembangunan rumah sederhana. Meskipun kredit macet di sector properti dewasa ini belum mengkhawatirkan, langkah tersebut di ambil sebagai tindakan berjaga-jaga agar nantinya tidak membahayakan tatanan keuangan nasional.
Dengan berpedoman pada Trilogi Pembangunan itu, perkembangan perekonomian Indonesia
dewasa ini tetap pada jalur yang mantap. Pada tahun 1996, laju pertumbuhan ekonomi kita mencapai 7,98 persen. Dengan demikian selama tiga tahun Repelita VI, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai sekitar 7,9 persen, dan telah di atas sasaran pertumbuhan rata-rata Repelita VI, bahkan yang telah direvisi, yaitu sebesar 7,1 persen. Momentum pertumbuhan yang relatif tinggi ini merupakan prestasi seluruh pengelola yang perlu dijaga kesinambungannya.
Kegiatan ekonomi masyarakat terus berkembang pesat dan strukturnya mulai berubah dengan
semakin berperannya sektor industri. Pada tahun 1996, kontribusi sektor pertanian menurun menjadi 16,5 persen, sedangkan sektor industri meningkat menjadi 25,5 persen.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi tersebut dan tingkat pertumbuhan penduduk
yang relatif rendah (sekitar 1,6 persen pada tahun 1996), maka pendapatan perkapita penduduk Indonesia di tahun 1996 telah mencapai sekitar Rp 2,7 juta atau setara dengan 1155 dolar Amerika Serikat, yang berarti meningkat sekitar 100 dolar terhadap tahun 1995.
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi itu memungkinkan dilaksanakannya upaya-upaya
pemerataan. Hasilnya antara lain menurunnya jumlah penduduk miskin, baik secara absolut maupun secara relatif terhadap keseluruhan jumlah penduduk. Jumlah penduduk miskin diperkirakan sekitar 22,5 juta orang atau 11,3 persen penduduk Indonesia pada tahun 1996. Jika dibandingkan dengan kondisi pada tahun 1993, maka jumlah penduduk miskin telah turun sebesar 3,4 juta orang atau sekitar 2,3 persen.
Penurunan jumlah penduduk miskin dalam periode 1993-1996 tersebut tercatat lebih banyak dibandingkan periode 1990-1993. Adanya percepatan ini tidak terlepas dari berbagai program pemerataan yang dilaksanakan dalam Repelita VI.
Selain itu, upaya membangun lapisan usaha kecil dan menengah terus kita galakkan. Kegiatan
usaha kita memang masih di dominasi oleh sejumlah kecil pengusaha besar yang mempunyai aset besar. Sedangkan usaha kecil yang jumlahnya sangat besar hanya memiliki aset yang kecil. Sementara itu, lapisan pengusaha menengah belum berkembang secara sehat dan mantap. Dalam Repelita VI telah dikembangkan beberapa skim kredit dan pembiayaan serta pembinaan untuk usaha kecil dan menengah. Misalnya saja, melalui ketentuan bagi setiap bank untuk setidak-tidaknya menyalurkan kredit kepada usaha kecil sebesar 22,5% dari keseluruhan kredit yang disalurkannya. Contoh lain adalah digalakkannya modal ventura (venture capital), yang selain memperkuat modal usaha kecil juga sekaligus membina manajemen usahanya.
Prencapaian pertumbuhan yang disertai dengan pemeratan tersebut dapat berlangsung karena
stabilitas ekonomi yang semakin mantap. Hal ini tercermin dari laju inflasi yang semakin rendah, menuju sasaran yang kita canangkan dalam Repelita VI. Pada tahun 1996/97 laju inflasi telah turun menjadi 5,2 persen dibandingkan dengan tahun 1995/96 dan 1994/95 yang masing-masing sebesar 8,9 persen dan 8,6 persen. Kecenderungan menurunnya laju inflasi dalam periode yang cukup panjang dan secara tak terputus sangat penting artinya bagi masyarakat. Karena, pertama, kenaikan harga akan menjadi beban masyarakat, terutama masyarakat miskin yang pendapatannya sangat terbatas. Kedua, gejolak harga dapat ketidakpastian bagi dunia usaha sehingga mempersulit mereka dalam mempersiapkan dan melaksanakan rencana kegiatannya. Ketiga, dalam perekonomian yang semakin terbuka, laju inflasi di dalam negeri yang lebih tinggi dari laju inflasi mitra dagang kita dapat memperlemah daya saing produkproduk kita. Hal ini tidak saja untuk pasar ekspor kita, tetapi juga pasar domestik karena barang dan jasa semakin bebas bergerak dari satu negara ke negara lain. Kemantapan stabilitas ekonomi kita memang sedang mengalami ujian berat tahun 1997 ini.

Meskipun laju inflasi dapat kita kendalikan sebesar 3,2 persen selama periode Januari-Juli 1997,
kemungkinan inflasi meningkat cepat pada bulan-bulan selanjutnya dapat terjadi sebagai akibat musim kering yang panjang dalam tahun ini serta goncangan nilai tukar Rupiah yang baru saja mereda. Berbagai upaya saat ini sedang kita lakukan agar laju inflasi tetap terkendali antara lain dengan memantapkan distribusi bahan makanan pokok. Selain itu nilai tukar Rupiah diupayakan kembali mantap pada tingkat yang menunjang tercapainya sasaran pembangunan. Fenomena gejolak nilai tukar Rupiah, dan juga berbagai mata uang di kawasan ASEAN, merupakan fenomena baru bagi kita dan saat ini masih terus diwaspadai dan menjadi pusat perhatian utama di tanah air.

0 Pengaruh ketahanan nasional pada aspek

Kamis, 28 April 2011
Pengaruh ketahanan nasional pada aspek

- Ideologi
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi manusia yang melekat sejak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, kecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar kebebasan dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak, yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup di tengah-tengah kekayaan materi yang melimpah serta didapat secara bebas.
- Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan, ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang datang dari dalam maupun luar. Perwujudan ketahanan dalam aspek politik memerlukan kehodupan politik bangsa yang sehat, dinamis dan mampu memelihara stabilitas politik.

h0404055.wordpress.com/.../pengaruh-konsep-ketahanan-nasional
www.slideshare.net

0 PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL

1. Pengertian Ketahanan Nasional
-Tantangan : suatu hal upaya yang bersifat bertujuan menggugah kemampuan.

- Ancaman : suatu hal upaya yang bersifat bertujuan mengubah dan merombak kebijaksanaan yang dilandaskan secara konsepsional.
- Hambatan : suatau hal yang bersifat melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional yangberasal dari dalam.
- Gangguan : hambatan yang berasal dari luar. Sifat ketahanan nasional.

- Ketangguhan : kehebatan atau ketangguhan satu Negara dalam mempertahankan ketahanan nasional terhadap pihak dalam maupun pihak luar.

- Identitas : bagi kebanyakan orang adalah selembar kartu nama yang mengukuhkan keberadaan mereka dengan sebuah nama, profesi dan kedudukan. Memperhatikan khaos yang terjadi selama sepuluh tahun terakhir, saya merasa ada perlunya untuk mendalami makna identitas. Karena identitas ternyata adalah biang yang memporakporanda berbagai negara, memecahbelahkan bangsa-bangsa, dan memposisikan manusia yang paling tidak politis sekali pun di satu sudut ruang berseberangan dengan berbagai perbedaan yang berpotensi konflik.

- Integritas : Integritas adalah melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang Anda katakan dan apa yang Anda lakukan. Integritas membuat Anda dapat dipercaya. Integritas membuat orang lain mengandalkan Anda. Integritas adalah penepatan janji-janji Anda. Satu hal yang membuat sebagian besar orang enggan mengikuti anda adalah bila mereka tak sepenuhnya merasa yakin bahwa anda akan membawa mereka menuju ke tujuan yang Anda janjikan. Apakah Anda dikenal sebagai seseorang yang mempunyai integritas? Bila ya, maka Anda layak menjadi seorang pemimpin yang luar biasa.

2. Asas Ketahan Nasional
1. Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan kemanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan.
2. Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Asas mawas ke dalam & mawas ke luar
a. mawas ke dalam; bertujuan untuk menumbujkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b mawas ke luar; bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Aspek-Aspek Ketahanan Nasional

- Aspek Alamiah :
1. Posisi dan lokasi geografi negara
2. Keadaan dan kekayaan alam
3. Keadaan dan kemampuan penduduk

- Aspek Sosial / Kemasyarakatan :
1. Ideologi
2. Politik
3. Ekonomi
4. Sosial Budaya / Sosbud
5. Pertahanan Keamanan / Hankam

www.docstoc.com/.../PENGARUH-ASPEK-KETAHANAN-NASIONAL
theprincessholiic.blogspot.com

0 IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DAN TANTANGAN WAWASAN NUSANTARA

Minggu, 20 Maret 2011


Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara. (dari berbagai sumber)

Implementasi
Kehidupan politik
Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturAda beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualiaan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.


Kehidupan sosial

Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :[5]
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya

Kehidupan pertahanan dan keamanan

Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

SUMBER:
www.google.com
http://ogiezone.blogspot.com/2009/04/implementasi-dan-tantangan-wawasan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

0 wawasan nusantara

WAWASAN NUSANTARA


Paham Kekuasaan
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.


c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
Teori-Teori Geopolitik
1. Friedrich Ratzel (1844-1904)
Dalam bukunya Politische Geographie (1897) dan Laws of the spatial Growth of States (1986) berisi pondasi geopolitik. Ratzel—pendiri German school of Geopolitik menekankan bahwa state merupakan badan organis yang secara natural tumbuh ( misal bertambah luas batasnya) seolah Ratzel berusaha menghubungkan teori seleksi alam Darwin tentang ruang melalui teori negara organis. Ia melihat ekspansi Amerika terhadap tanah Indian sebagai hal serupa ketika Jerman mengembangkan teritorinya sepanjang daratan Slavia, Eropa timur. Lebih lanjut, Ratzel menegaskan state tidak bersifat statis melainkan tumbuh secara natural, batas menjadi analogi sederhana dari kulit yang bisa meluruh. Untuk itu, Ratzel menjadi orang pertama yang memperkenalkan istilah lebensraum (livingspace). Salah satu kutipan Ratzel yang paling terkenal adalah: “There is in this small planet, sufficient space for only one great state.”
1. James Burnham (1941)
Burnham memainkan peran utama dalam mengembangkan geopolitik antikommunisme di era Perang Dingin. The Struggle for World (1947), pada awalnya dirancang sebagai studi rahasia untuk Office of Strategic Services (para pendahulu CIA) pada 1944, dan dimaksudkan untuk digunakan oleh delegasi Amerika Serikat pada Konferensi Yalta . Saat itu, dia bersikeras, “sebuah aksioma geopolitik bahwa jika ada satu daya berhasil mengatur [Eurasia] Heartland dan hambatan luar, kekuatan itu pasti akan menguasai dunia.” Mengikuti Mackinder, Burnham menyatakan bahwa Uni Soviet muncul sebagai kekukatan Heartland besar pertama, dengan besar, dengan penduduk yang terorganisir politis meruapakn ancaman bagi seluruh dunia yang lain.
1. Karl Haushofer (1896-1946)
Karl Haushofer seorang jendral German yang menyuarakan kepentingan Jerman untuk memperluas tempat hidupnya dimana populasi Jerman dan sumber daya alam bisa diakomodasi. Selain itu, Haushofer juga menyatakan hegemoni regional yang sama dapat didirikan di sekitar negara kuat, misalnya ia mencontohkan Pan Germanism atau Pan-Europe milik Jerman.
Akhirnya, dalam konseptualisasi geopolitik sebagai ‘penalaran yang tersituasi’, perspektif kritis juga berusaha untuk berteori sosio-spasial lebih luas dan keadaan technoterritorial pengembangan dan penggunaan. Sebagai rasionalitas praktis yang ditujukan untuk berpikir tentang ruang dan strategi dalam politik internasional, geopolitik secara historis sangat terlibat dalam apa yang Foucault (1991) mengistilahkan ‘governmentalisasi negara.’ Pertanyaan-pertanyaan seperti ‘Apa yang dimaksud dengan jalan menuju kebesaran nasional bagi negara ? ‘(pertanyaan kunci untuk Alfred Mahan),’ Apa hubungan terbaik dari sebuah negara untuk wilayahnya dan bagaimana negara dapat tumbuh? “(pertanyaan mendasar untuk Friedrich Ratzel), dan ‘Bagaimana negara direformasi sehingga yang kerajaan dapat diperkuat ‘(Mackinder’s question) adalah pertanyaan pemerintah praktis memotivasi para pendiri dari apa yang kita kenal sebagai “klasik geopolitik”. Sejarah dari pemecahan masalah praktis pengetahuan statis terikat dengan pembentukan negara dan kerajaan dan teknik kekukasaan yang memungkinkan bagi mereka untuk mengembangkan wilayah dan masyarakat untuk manajemen dan kontrol. (Ó Tuathail dan Dalby, 1998).
Wawaan Nasional Indonesia
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yangdianutnya. Beberapa teory paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut
1. Paham paham kekuasaan
Perumusan waawasan nasionl lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
2. Teori teori singkat
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan kepada pertimbangan pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan nasional indonesia merupakan wawasan yang di kembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik imdonesia
1. Paham kekusaan bangsa indonesia
wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geo0greafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
2. Geopolitik indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan
Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
3. Dasar pemikiran wawasan nasional indonesia
Wawasan masional indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yand berlandaskan faksafah pancasila dan oleh pandanganfeopolitik indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa indonesia.
Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembagan wawasan nasional indonesia ditinjau dari :
a. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara.
c. Latar nelakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa indonesia.
d. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia
latar belakang filosofis wawasam nusantara
Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia indonesia memiliki inovasi.
BATAS WILAYAH INDONESIA
Gambar wilayah Indonesia berdasarkan TZMKO 1993 :
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
Gambar Pembagian wilayah menurut Konvensi Hukum Laut PBB,
Montenegro, Caracas tahun 1982
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Agar lebih jelas tentang batas zona laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta berikut.
Gambar Batas wilayah laut Indonesia menurut UNCLOS
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
BATAS WILAYAH INDONESIA
konferensi djuanda 1957
Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.
Hak lintas damai kapal asing melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social, budaya, dan pertahanan keamanan.
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ’83 dalam mencatat tujuan pembangunan nasional:
• Kesatuan politik
• Kesatuan ekonomi
• Kesatuan social budaya
• Kesatuan pertahanan keamanan
Latar Belakang dan Terbentuknya Wawasan Nusantara
Perdana Mentri Djuanda pada tanggal 13 Desember tahun 1957 melalui suatu deklarasi memperkenalkan konsep Wawasan Nusantara, yang menetapkan bahwa bangsa Indonesia merupakan sebuah Negara
Selanjutnya melalui konsep yang dikenalkan dengan sebutan Deklarasi Djuanda, ide “Negara kepulauan” mendapatkan pengakuan internasional. Konvensi huku laut 1982 (United Nation Convention on Law of the Se) memasukkan konsep archipelagic state sebagai konsep hokum internasianal. Hal ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan Indonesia dalam menjadikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai perwujudan dari Negara kepulauan Indonesia.
Perjuangan Perdana Mentri Djuanda ini, dilanjudkan oleh Mentri Luar Moctar Kusumaatmadja yang mampu mengartikulasikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai prinsip-prinsip dasar yang dapat mempersatrukan Negara RI melalui konsepsi Wawasan Nusantara ini, pamor Indonesia meningkatkarena konsepsi ini merupakn salah satu terobosan penting khususnya dalam hokum Internasional.
Sebagai mana diketahui, Indonesia memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai argument untuk mempersatukan pulau-pulau yang tersebar dari ujung Sumatera sampai Irian Jaya (Papua).
Hanya dengan konsep penetapan batas laut wilayah sejauh 12 mil saja akan mebuat adanya bagian laut bebas dalam pulau-pulau Indonesia yang dapat diinterpretasikan sebagai laut bebas.
Dengan konsepsi Negara kepulauan maka kelemahan itu behasil ditutupi. Semua laut dalam diantara pulau-pulau atau di tengah kepulauan Indonesia sudah tidak dapat dihitung lagi sebagai laut internasional, tetapi sebagai laut pedalaman yang temasuk sebagai kawasan laut territorial dari suatu Negara kepulauan.
Konsepsi politik kewilayahan ini dimulai dengan UU No. 4/Prp/1960 yang dalam konferensi Hukum Laut III terus diperjuangkan dan berujung pada penerimaan UNCLOS 1982 pada 10 Desember 1982.
Pemerintah Indonesia sendiri tak pelu menunggu waktu yanh terlalu lama untuk meratifikasi Konvensi tersebut melalui UU No 17 tahun 1984. disamping itu mengenai garis batas Indonesia, baik laut wilayah, landas kontinen, maupun zona ekonomi eksklusif juga telah dapat diselaisaikan pada era Menlu Moctar Kusumaatmadja.
Lebih kurang sejak tahun 1969 sampai tahun 1982 ada sekitar 18 persetujuan menyangkut batas dengan Negara lain yang berhasil ditandatangani.
Apabila kita bernostalgia, Wawasan Nusantara sebagai suatu tatanan nilai pemersatu bangsa, lahir sejalan dengan tumbuhnya bangsa Indonesia. Secara geografis posisi Indonesia yang diapit oleh dua benua dan dua samudra menjadi suatu mozaik yang utuh apabila diberi kerangka konsepsi Wawasan Nusantara.
Pada masa dasawarsa 1980-an, tidak ada yang dapat membantah kebesaran Indonesia apabila dipandang sebagai satu kasatuan dalam Wawasaan Nusantara. Indonesia bukan hanya pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Irian ataupun Bali semata-mata. Indonesia dalah Negara kepulauan yang memiliki arti strategis secara geopolitis bai di kawasan regional maupun internasianal.
Meskipun demikian, dapat diperdebatkan bahwa kepemimpinan mantan Presiden Soeharto yang ototarian mempunyai pengaruh besar kepada penerimaan Wawasan Nusantara sebagai alat pemersatu bangsa. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dengan menerima konsepsi ini sebenarnya tidak mengakar kuat.
Alasannya adalah karena adanya dominasi salah satu suku terhadap suku-suku lain. Dalih persatuan dan kesatuan yang dianggap “Jawa sentris” ini akhirnya menumbuhkan api dalam sekam yang melemahkan jati diri bangsa Indonesia.
Ide “nation building” yang dicita-citakan melalui Pancasila akhirnya mengalami dekadensi nilai, seiring daengan perubahan gaopolitis dan perkembangan teknologi informasi. Sehingga banyak pihak yang mengambil kesimpulan bahwa di era globalisasi sekarang ini, nilai-nilai luhur bansa seperti Wawasan Nusantra tersebut tidak dapat membawa Indonesia keluar dari ketetpurukan.
Pada awal era reformasi tahun 1998, semua pihak berlomba-lomba berbalik menyerang nialai-nilai yang ada dianggap sacral pada masa orde baru. Padahal sebagian dari orang-orang tersebut adalah mereka yang paling menikmati hasil pembangunan pada orde baru dan bahkan pendukung kuat nilai-nilai tersebut. Akhirnya konsepsi Wawasan Nusantara pun tak luput menjadi salah satu kambing hitam kegagalan orde baru.
Keadan ini dilukiskan oleh filsuf Thoreau yaitu ketika ada sekelompok orang-orang di saat Revolusi Amerika, yang seraya mencela tindakan dan kebijaksanan pemerintah terdahulu, telah mengambil keuntungan dari keadaan tersebut untuk lepas dari dosa masa lalunya.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
1. 2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
1. 3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
- Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
- Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
Hakekat Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Asas Wawasan Nusantara

Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:

1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:

* Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
* UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
* Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
* Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
* GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional

Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-wawasan-nusantara/
http://theniesland.blogspot.com/2010/03/wawasan-nusantara-landasan-unsur-dan.html
www.google.com