Sejumlah
perusahaan swasta, yakni PT Palyja, PT Satu Solusi Intermedia Utama, dan PT
Dupont Indonesia, menandatangani pakta antisuap dalam Rapat Koordinasi
Komunitas Pengusaha Antisuap Indonesia atau Kupas bertajuk "Konsolidasi
Gerakan Nasional Antisuap 2010-2015", di Menara Kamar Dagang Industri
Indonesia (Kadin), Jakarta, Jumat (16/7/2010).
Pakta antisuap
tersebut menerangkan beberapa poin perjanjian yang harus ditepati dalam
melaksanakan praktik usaha yang sehat dan bersih. "Mewujudkan dunia usaha
yang bersih, transparan, dan beretika," ujar Ketua Indonesia Business Link
(IBL) Noke Kiroyan selaku penyelenggara rapat.
Butir-butir
perjanjian dalam pakta antisuap tersebut, di antaranya, menjadikan perusahaan
yang menandatangani sebagai perusahaan antisuap yang tidak melakukan praktik
suap, seperti menjanjikan, menawarkan, memberi, meminta, dan menerima suap.
Selain itu,
perusahaan yang menandatangani pakta wajib menerbitkan kode etik perusahaan
yang harus dipatuhi dewan komisaris, direksi, manajemen, dan karyawan terkait
pelarangan suap. Kemudian, selambat-lambatnya dalam tiga bulan, perusahaan yang
menandatangani pakta wajib menyelenggarakan pelatihan antisuap secara tersistem
dan berkesinambungan.
Lalu,
perusahaan-perusahaan tersebut harus menerapkan sanksi secara proporsional
terhadap mereka yang melakukan suap dan meminta seluruh jajaran dewan
komisaris, direksi, manajemen, dan karyawan untuk menandatangani pakta
tersebut. "Bila saya tidak melaksanakan hal-hal tersebut, saya siap
menanggung segala risiko dan konsekuensinya," kata Noke, membacakan isi
pakta antisuap tersebut.
www.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar