aktualisasi pancasila di bidang politik

Rabu, 29 Desember 2010

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa system pemerintahan berasal dari rakyat untuk rakyat, dimana cita – cita bangsa Indonesia akan terwujud apabila rakyatnya ikut bekerjasama dalam bidang politik. organisasi politik merupakan tempat dimana para pemimpin bangsa dengan berbagai bidang yang mereka miliki akan menentukan perkembangan bangsa ini. peran dan tanggung jawab seluruh pemimpin akan menentukan masa depan suatu bangsa.maka dari itu jangan pernah abaikan sebuah tanggung jawab apalagi terhadap sebuah bangsa.
            Segala unsur politik, baik dibidang wakil rakyat, mauapun hanya seorang walikota ,haruslah mengikuti pedoman pengalaman pancasila. Karena seperti yang kita ketahui bahwa pancasila merupakan pedoman dari bangsa Indonesia. Sehingga dapat mewujudkan cita – cita bangsa. Dan dengan demikian bangsa kita ini akan maju, memperoleh pemimpin yang dapat membawa nama bangsa Indonesia bangga dimata bangsa lain. Akan lebih jelas lagi apabila aktualisasi pancasila dan undang – undang 1945 itu dapat diwujudkan pada semua aspek bidang terutama dibidang politik, karena mempengaruhi perkembangan Negara Indonesia. Urusan Politik selalu berhubungan dengan kepentingan umum. Negara atau pemerintah sebagai organisasi yang paling berkompeten dan bertanggung jawab dalam mengurusi kepentingan umum.
            Bila dikaitkan dengan kebijakan negara, politik sebagai serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat
Pengembangan politik yang dilandasi kedaulatan rakyat sesuai dengan hak asasi manusia, dalam membangun kehidupan politik haruslah dilihat dari aspek berikut :
  • System politik nasional yang berkedaulatan rakyat,demokratis dan terbuka
  • Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
  • Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis
            Landasan aksiologis (sumber nilai) sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia”.Sehingga system politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila .
            Dimana demokrasi pancasila itu merupakan system pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
Nilai dan roh demokrasi yang sesuai dengan visi Pancasila adalah yang  berhakikat:

a)      Kebebasan, terbagikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika dan norma kehidupan.
b)      Kebijakan politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat , kontrol publik.
c)      Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
d)     Supremasi hukum.

            Perbaikan moral tiap individu yang berimbas pada budaya anti-korupsi serta melaksanakan tindakan sesuai aturan yang berlaku adalah sedikit contoh aktualisasi Pancasila secara Subjektif. Aktualisasi secara objektif seperti perbaikan di tingkat penyelenggara pemerintahan. Lembaga - lembaga negara mesti paham betul bagaimana bekerja sesuai dengan tatanan Pancasila. Eksekutif, legislatif, maupun yudikatif harus terus berubah seiring tantangan zaman. Pada harian Kompas, tanggal 01 April 2003 tertera bahwa. “Demokrasi sebagai suatu sistem kehidupan didalam masyarakat dijamin keleluasaannya untuk mengekspresikan kepentingan”. Pada kalimat itulah yang kemudian berkembang bahwa kepentingan kelompok cenderung akan lebih besar daripada kepentingan nasional. Demi kepentingan kelompok / partai, mereka rela menggunakan segala cara untuk mempertahankan kekuasaan dan untuk memperbesar cengkeramannya pada upaya penguasaan bangsa. Pada kenyataannya kepentingan rakyat dan kepentingan Nasional justru diabaikan pada hal mereka itu adalah konstituen yang harusnya mendapat perhatian.
Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi pancasila dan mekanisme Undang Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan ketidak seimbangan kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara dan makin jauh dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan yang ditandai dengan berlangsungnya sistem kekuasaan yang bercorak absoluth karena wewenang dan kekuasaan Presiden berlebih (The Real Executive) yang melahirkan budaya Korupsi kolusi dan nepotisme sehingga terjadi krisis multidimensional pada hampir seluruh aspek kehidupan. Ini bisa dilihat betapa banyaknya pejabat yang mengidap penyakit “amoral”, Hampir tiap komunitas (BUMN maupun BUMS), birokrasi, menjadi lumbung dan sarang “tikus - tikus” yang hari-harinya menghisap uang negara dengan praktik KKN atau kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sejak Republik Indonesia berdiri, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan. Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau gentar. Mengapa tidak diterapkan, misalnya hukuman mati atau penjara 150 tahun bagi yang terbukti.
Para elit politik dan golongan atas seharusnya konsisten memegang dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan. Dalam era globalisasi saat ini , pemerintah tidak punya banyak pilihan. Karena globalisasi adalah sebuah kepastian sejarah, maka pemerintah perlu bersikap. ”Take it or Die” atau lebih dikenal dengan istilah ”The Death of Government”. Kalau kedepan pemerintah masih ingin bertahan hidup dan berperan dalam paradigma baru ini maka orientasi birokrasi pemerintahan seharusnya segera diubah menjadi public services
management


0 komentar:

Posting Komentar